
Kartu Balangan Pintar unutk Pendidikan Siswa
- Kamis, 13 Februari 2025
Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik. Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
Berikut adalah salah satu bentuk keterbukaan informasi pelayanan publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menyediakan informasi melalui video layanan.