
Kartu Balangan Pintar unutk Pendidikan Siswa
- Kamis, 13 Februari 2025
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Balangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, bahasa dan sastra, kebudayaan, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya dan permuseuman serta tugas pokok pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Balangan menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan dibidang manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, bahasa dan sastra, kebudayaan, kesenian tradisional, sejarah, cagara budaya, dan permusesuman;
Pelaksanaan kebijakan dibidang manajemen pendidik, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, bahasa dan sastra, kebudayaan, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya, dan permuseuman;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang manajemen pendidik, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, bahasa dan sastra, kebudayaan, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya, dan permuseuman;
Pelaksanaan administrasi dinas; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Unsur-unsur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Balangan terdiri dari :
Kepala Dinas
Sekretariat, terdiri dari :
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal terdiri dari :
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar terdiri dari :
Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri dari :
Bidang Kebudayaan terdiri dari :
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)