LIBUR SEMESTER GENAP BAGI PESERTA DIDIK JENJANG SD DAN SMP TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Balangan nomor: 188.45/613 /Kum TAHUN 2025, tentang: Kalender Pendidikan Untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2025/2026, serta Peraturan Bupati Balangan nomor 3 Tahun 2025 tentang: Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan nomor 24 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan ini kami
sampaikan informasi sebagai berikut:
- Penetapan tanggal dan pembagian raport siswa/i kelas I s.d. V (jenjang Sekolah Dasar) dan VII s.d. VIII (jenjang Sekolah Menengah Pertama) ditetapkan tanggal 26 Juni 2025.
- Libur semester genap bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ditetapkan pada tanggal 28 Juni s.d. 12 Juli 2025.
- Selama libur semester genap Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tetap berhadir dengan malaksanakan tugas administrasi di satuan pendidikan guna mempersiapkan materi pembelajaran untuk tahun ajaran 2025/2026.
- Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), agar tetap mengisikan absensinya sebagai syarat dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Hari pertama masuk sekolah pada tahun pelajaran 2025/2026 ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2025.
- Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa/i jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 16 Juli 2025.
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa/i jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 16 Juli 2025.
Demikian edaran ini disampaikan sebagai pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih.