Loading...

Pengumuman SKPD

Home / Pengumuman
#

Surat Edaran Pembelajaran Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M

Selasa, 11 Februari 2025

Edaran Pembelajaran Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender Pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri, serta memperhatikan hasil dari Rapat Koordinasi tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025 bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan Kabupaten Balangan. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan diatur sebagai berikut:

1. Tanggal 27, 28 Februari dan 1 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.

2. Tanggal 3 sampai dengan tanggal 21 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan, dengan ketentuan:

1) Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran:

a) Jenjang PAUD

Senin - Jum'at Pukul 08.30 - 10.00 WITA.

b) Jenjang SD

Kelas 1- 2

Senin - Jum'at Pukul 08.30-11.00 WITA. Kelas 3-6

Senin - Kamis Pukul 08.30 - 13.00 WITA

(diakhiri dengan sholah Dzuhur Berjamaah).

Jum'at Pukul 08.30-11.00 WITA.

c) Jenjang SMP

Senin - Kamis Pukul 08.30-13.00 WITA

(diakhiri dengan sholah Dzuhur Berjamaah).

Jum'at Pukul 08.30- 11.00 WITA.

2) Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan sekolah melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

a) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia dengan mengisi Buku Kegiatan Ramadhan 1446 Hijriah yang dapat diunduh pada laman https://bit.ly/Buku-Ramadhan-1446Hijriah.

b) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

3) Selama bulan Ramadan satuan pendidikan menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran dengan menyelesaikan tugas dan menjawab soal-soal dan memperhatikan komposisi pembelajaran akademik, penguatan karakter, dan kegiatan keagamaan dengan target capaian pembelajaran menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik (1 jam Pelajaran = 30 menit).

4) Selama bulan Ramadan orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

5) Satuan Pendidikan melaporkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Balangan.

3. Tanggal 22 s.d. 28 Maret serta tanggal 2,3,4,5,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi satuan pendidikan. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan (selama masa libur peserta didik tetap diberikan tugas mandiri untuk memperdalam materi pembelajaran). 4. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

5. Selama bulan Ramadan kehadiran guru dan tenaga kependidikan ASN di satuan Pendidikan mengacu kepada peraturan kepegawaian yang berlaku.